LSP KJK NASIONAL berdasarkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor.019/SK-SU/VIII/2018 memiliki kewenangan antara lain:
- Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP.
- Menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
- Mengembangkan dan mengusulkan penetapan standar kompetensi.
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi.
- Mengusulkan skema sertifikasi kompetensi baru.
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan.
- Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.
- Menyiapkandan membuat perangkat Materi Uji Kompetensi (MUK).