WIKAN E-LSP berdasarkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor.019/SK-SU/VIII/2018 memiliki kewenangan antara lain:
1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP.
2. Menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
3. Mengembangkan dan mengusulkan penetapan standar kompetensi.
4. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi.
5. Mengusulkan skema sertifikasi kompetensi baru.
6. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan.
7. Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.
8. Menyiapkandan membuat perangkat Materi Uji Kompetensi (MUK).